menetapkan daya tarik wisata Kabupaten Mamasa sebagai kawasan pariwisata yang dipaduserasikan dengan kawasan wisata Tana Toraja;
menyusun sinergitas kebijakan, program dan kegiatan pariwisata di wilayah Kabupaten Mamasa dengan yang ada di wilayah lain dalam KSN Toraja dan sekitarnya;
mengembangkan promosi wisata daerah;
memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang ada, terutama daya tarik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kearifan nilai-nilai sosial budaya lokal, keasrian-keasrian alam, pertanian, perkebunan dan kehutanan; dan
mengendalikan perkembangan kawasan di sekitar obyek wisata, terutama wisata cagar budaya
menetapkan kawasan peruntukan pertanian sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang perlu dilindungi;
menetapkan kawasan perkebunan kopi dan kakao sebagai wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi yang perlu dilindungi;
menetapkan kawasan hutan sebagai hutan lindung maupun hutan produksi yang sinergis dengan sektor pariwisata;
mengembangkan agroindustri, agrobisnis dan agrowisata untuk memberi nilai tambah dalam perekonomian wilayah;
mengembangkan rekayasa teknologi kawasan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan yang mempunyai kendala dalam kemampuan lahan;
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung dalam rangka peningkatan produksi kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan; dan
mengendalikan perkembangan kawasan di sekitar kawasan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan peternakan.